Bekasi (JBN) – Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri, mulai dari tingkat SD, SMP sampai dengan SLTA.
Namun sangat di sayangkan di salah satu sekolah dasar (SDN Karang Baru 04) yang berada di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Diduga telah banyak melakukan pungli di sekolah.
Salah satu orang tua wali murid dari SDN Karang Baru 04 yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, bahwa praktek pungutan tersebut diduga dari kelas satu (1) sampai dengan kelas enam (6), dari mulai pengadaan komputer, pembayaran listrik, WiFi, uang kas wajib bayar, Ekskul Pramuka, dan setiap hari Jum’at siswa dipinta Rp.2000,- s/d Rp.10.000,-.
“Sehingga jelas sumbangan semacam ini sangatlah membebankan orang tua wali murid”, ungkapnya.
Kepala Sekolah SDN Karang Baru 04, Agus Suparman membenarkan adanya pungutan komputer tersebut. Menurutnya, awalnya Komite Sekolah mendatanginya agar di sekolah diadakan komputer untuk kepentingan ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer), Kemudian untuk pungutan itu kepala sekolah meminta agar dibuat pernyataan di atas materai antara komite dengan salah seorang dari orang tua wali murid untuk mengatasnamakan perwakilan dari seluruh orang tua siswa agar dikemudian hari tidak ada permasalahan.
“Ok lah kalau mau tanggung jawab, tetapi saya nitip untuk pengelolaannya orang tua murid dan komite”, ucapnya ke komite sekolah. Saat dikonfirmasi awak media, Minggu (27/11/2022).
Plt Dinas Pendidikan, Carwinda saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh awak media sampai saat ini belum ada jawaban.
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan diduga tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (Surya)