Kuasa Hukum dari pihak pelapor, Yudha Priyono, SH MH dari Kantor Hukum Yudha Priyono & Partners. (Foto/Tim)
Kab Bogor (JBN) – Permasalahan sengketa tanah yang diduga melibatkan mafia tanah di negeri ini tidak ada habisnya, termasuk juga yang kerap terjadi di Kabupaten Bogor, seperti Permasalahan sengketa tanah yang berada di Desa Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang diduga melibatkan banyak pihak.
Permasalahan tanah tersebut yang melibatkan AFU (pelapor) dan SD dan kawan kawan (terlapor) ini bermula adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumah dengan mengklaim mempunyai dasar surat tanah tersebut
Terkait dengan hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor bersama Tim Harta Benda Polres Metro Kota Depok, serta pihak pelapor dan terlapor melakukan pengukuran ulang di lahan yang kini menjadi sengketa tersebut.
Kuasa Hukum dari pihak pelapor, Yudha Priyono, SH MH dari Kantor Hukum Yudha Priyono & Partners menuturkan, pihaknya telah membuat laporan terkait penyerobotan tanah tersebut ke Polda Metro Jaya, Pasalnya, pihak pelapor meragukan keabsahan dokumen kepemilikan yang di klaim oleh pihak terlapor.
Tak hanya itu, pihak terlapor juga diduga melakukan kegiatan pembangunan di atas lahan milik pelapor.
“Hari ini ada pengukuran ulang dalam rangka menindaklanjuti laporan kami ke Pihak Kepolisian, ada dari BPN Kabupaten Bogor bersama Personil dari tim Harta Benda Polres Metro Kota Depok untuk melaksanakan pengukuran ulang lahan, ujar kepada wartawan di sela kegiatan pengukuran ulang, Rabu (15/03/2023).
Yudha menegaskan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan tanah tersebut hingga tuntas.
Saat ditemui kembali di kantornya usai pelaksanaan kegiatan pengukuran ulang, Yudha Priyono menyampaikan Kasus penyerobotan tanah yang disinyalir melibatkan mafia tanah merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Bogor Praktik penyerobotan tanah yang dilakukan secara paksa dan tanpa izin telah merugikan banyak pihak, terutama para pemilik lahan yang menjadi korban.
“Oleh karena itu, tindakan tegas dan upaya pemberantasan praktik mafia tanah perlu terus dilakukan untuk mengembalikan hak milik masyarakat atas tanah yang seharusnya menjadi milik mereka,” ujar Pengacara muda yang telah malang melintang dan berpengalaman menangani kasus – kasus sengketa tanah ini.
Yudha juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melapor jika menemukan adanya praktik penyerobotan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah. Ia berharap dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam memberantas praktik mafia tanah, kasus-kasus penyerobotan tanah dapat dihindari.
“Kami dari Law Office Yudha & Partners tentunya akan selalu siap membantu masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan tanah, jangan segan & takut melapor jika memang memiliki bukti dan data yang akurat, akan kami dampingi masyarakat agar hak nya tidak diusik mafia tanah,” pungkasnya. (Yd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here