Operasi Galian Tanah Diduga Tanpa Izin Beroperasi Kembali di Lebak

37
Sejumlah kendaraan yang diduga akan melakukan aktivitas pengangkutan galian tanah merah yang terparkir di bahu jalan yang sangat mengganggu pengendara (poto/adriyanto)
JBNLebak,-Galian tanah yang diduga  tanpa izin telah kembali beroperasi di wilayah Lebak tepatnya di kampung Mulih Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung. Kegiatan  ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat karena potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan yang berlanjutan.

Wargas setempat yang di wawancarai oleh media JABODETABEK NEWS memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatiran mereka pada hari Sabtu (27/4/2024),

“Sekarang lagi musim hujan, badan jalan menjadi lumpur, akibat tanah yang berserakan di jalan,” Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas di jalan tersebut. Ujarnya

“Sekarang timbul pertanyaan apakah jalan itu milik Pemerintah atau milik juragan galian tanah?”,

Sejumlah kendaraan yang diduga akan melakukan aktivitas pengangkutan galian tanah merah yang terparkir di bahu jalan yang sangat mengganggu pengendara (poto/adriyanto)

karena mobil galian tanah tersebut dengan seenaknya berhenti di bahu jalan membuat jalan menjadi sempit serta jalan menjadi licin hal ini jelas membahayakan dan menggangu pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat.

“Berdasarkan informasi dari SDM Provinsi, galian tanah tersebut tidak berijin,” ungkap Erik Kusuma saat dihubungi wartawan.

Pemerintah daerah setempat diminta untuk segera bertindak dan menegakkan hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal ini demi melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Komunitas dan lembaga terkait juga diharapkan memberikan dukungan dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut. Terus pantau perkembangan lebih lanjut tentang masalah ini.paparnya (Adriyanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here