Diduga Ada Perbedaan Kajian Dampak Lingkungan di Desa Bendungan, Akibatkan Protes Warga Terhadap Aktivitas Galian

59
Lokasi Kp Gadogan Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol yang diprotes warga atas adanya kegiatan galian. (Foto/Rendy)
Kab Bogor (JBN) – Kurang tegasnya sebuah keputusan dari unsur Kepala Desa terkait ijin kegiatan galian (perataan) tanah yang ada di kp Gunung Gedogan, kp Sumur Kadu, dan kp Sawah di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol, diduga menjadi pemicu akan adanya bentuk protes warga.
Hal itu amat disayangkan oleh pihak penggali yang diwakilkan oleh salah satu penanggung jawab galian (mandor) dengan menyatakan telah menjalankan dan mengikuti ketentuan, terutama telah mendapat izin lingkungan (warga) yang akan menjadi titik kegiatan.
“Secara resmi kami telah mengajukan ijin kepada desa, langsung melalui kepala desa. Saya bersama satu rekan saya langsung mengantarkan ke Ibu Kades di kantor desa terkait ijin resmi yang telah ditandatangani 31 Warga yang menyatakan setuju dari dua kampung di lokasi yang rencana akan jadi titik kegiatan kami,” ujar Mandor kepada media ini, saat ditemui langsung di lokasi di desa bendungan, Kecamatan Jonggol, Jumat (27/1).
Dijelaskan oleh Mandor, prihal kurangnya kehadiran salah satu unsur masyarakat (Tokoh Masyarakat) yang dimaksudkan menjadi saksi pada surat perizinan tersebut, alhasil Kades Bendungan mengatakan akan menandatangani setelah kelengkapan perangkat saksi lengkap (berkas perizinan diterima dan disimpan di kantor desa).
“Setelah perizinan kami serahkan ke kantor desa, pimpinan kami pun langsung mentransfer sejumlah uang dari kesepakatan yang dicapai oleh pihak pengusaha dan unsur kepala desa yang dilakukan sebelumnya di rumah kepala desa. Lalu tepat pada tanggal 19 Desember 2022, ada kumpulan warga yang menyatakan penolakan, kami pun menanyakan kembali surat perizinan yang telah diterima kades,” ucap Mandor.
“Adapun jawaban kades, berkas lupa taruh dimana dan hilang. Padahal dalam perizinan, kami telah memberikan sejumlah uang kompensasi kepada warga. Lucu nya buat kami, aksi penolakan warga yang kami duga ditunggangi oleh salah satu oknum warga, dengan ditandatangani dan disetujui oleh Ibu Kades Hj. Nemi Nuraeni sedangkan uang sudah diterima,” geramnya.
Bahkan, kata Mandor, tidak mungkin akses jalan masuk becko untuk aktivitas yang dibuat selang satu hari setelah terjadinya kesepakatan dapat dibuat tanpa adanya ijin dari kepala desa.
“Tidak mungkin kami nekat atuh pak, masa iya bila unsur kades tidak ijinkan, lalu kami paksa buat jalur becko masuk. Arahan langsung dari pimpinan kami lah akses becko langsung kami buat, dan itu dipastikan setelah pimpinan kami telah ada persetujuan desa,” kata Mandor.
Memilih jalur aman, sambung mandor, justeru pihak nya merasa dirugikan atas kurang tegasnya keputusan dari unsur kepala desa.
“Iya uang diterima, penolakan warga pun ditandatangani dan di cap stempel desa. Apa itu bukan cari aman dan enaknya aja,” tutup Mandor.
Guna keberimbangan informasi, media ini coba mendatangi kantor desa bendungan. Namun sayangnya tidak ada perangkat desa hingga kepala desa untuk dimintakan keterangannya.
Tetap mengejar konfirmasi, media ini berhasil mendapat konfirmasi melalui pesan whatsapp milik pribadinya. Sempat memberi keterangan tertulis (lalu dihapus-red) pihak kades lebih memilih menghubungi melalui telpon whatsappnya.
“Kami hanya mengikuti kemauan masyarakat, bila warga setuju iya saya mengikuti saja,” imbuh Hj. Nemi, Kades Bendungan.
Ditegaskan oleh kades, pihaknya hanya memberikan ijin aktivitas galian hanya untuk dua kampung di desa bendungan, yang telah berlangsung, yaitu di kp sawah dan kp sumur kadu.
“Sampai saat ini saya tidak pernah merasa memberikan ijin untuk kegiatan galian di kp gedogan, seserpun saya belum terima uang dari ijin galian di kp gadogan, karena ada resiko yang rentan. Untuk kp sawah dan kp sumur kadu, benar saya diberi uang hasil 2000 riten oleh pihak penggali, karena aktivitas galian kan juga aman tanpa ada dampak terhadap lingkungan,” ujarnya.
Mendengar pengakuan unsur kades, pihak pengusaha galian yang turut dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya amat menyayangkan pernyataan dari kades. Disampaikan oleh pengusaha galian, harusnya bila memang tidak memberi ijin galian, kenapa sejak awal tidak ditolak, tanpa harus di petakan titik-titik wilayah yang menurutnya sama-sama ada di wilayahnya.
“Harusnya sejak awal kami mengajukan ijin, kalau atasnama dampak lingkungan, kenapa tidak di tolak saja ijin yang kami ajukan. Bukan malah memetakan titik lokasi tanpa ada kajian jelas dari kades, yang malah terkesan pilih kasih dalam penunjukan titik lokasi galian. Dua lokasi uang diterima, satu lokasi karena atas nama penolakan warga, akhirnya kami dipersulit seperti ini. Apa iya kp sawah tidak ada yang menolak awalnya, ada atuh, tapi kades terkesan tetap memberikan lampu hijau buat kami koq,” tutupnya.
Sebagai tambahan informasi, sebagaian warga di Kp Sawah yang menjadi salah satu lokasi titik galian juga telah mengeluhkan atas adanya dampaj dari kegiatan yang dilakukan dalam lahan milik H. Dadang.
Rumah warga yang mengalami retak akibat aktivitas pun diketahui telah mendapat kompensasi perbaikan dari pihak penggali. (Rendy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here