Bogor(JBN) – Banyaknya modus operandi terkait dugaan penimbunan Solar dan Pertalite bersubsidi, yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU dan oknum masyarakat jelas merugikan banyak pihak, ini terbukti dengan tertangkap tangannya salah satu kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi atau biasa di sebut heli oleh awak media yang mengangkut delapan dirigen pertalite bersubsidi setelah mengisi di salah satu SPBU dijalan Pajajaran Kota Bogor.
Dan ini jelas melanggar Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, juga dapat dikenakan pidana selama kurang lebih enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar sebagai mana diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022.
