Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN

51
Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. (Foto/Ist)
JBN Jakarta – Anwar Usman melayangkan gugatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya tersebut pada Jumat, (24/11).
Adapun gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. “Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tulis laman resmi SIPP PTUN Jakarta.
Untuk diketahui sebagai informasi bahwa materi gugatan yang diajukan Anwar Usman kepada PTUN Jakarta belum diketahui. Nantinya Majelis hakim yang bakal mengadili perkara tersebut juga belum dimuat pada laman dimaksud.
Sebelumnya, Anwar Usman juga sempat mengajukan surat keberatan kepada MK terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan dirinya. Surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023 lalu.
Adapun Surat keberatan Anwar Usman itu telah dijawab oleh MK pada Kamis, 23 November 2023. Hal itupun ditanggapi Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK), telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” terangnya.
Lebih lanjut, Enny menyampaikan bahwa Suhartoyo dipilih melalui proses penentuan secara musyawarah mufakat yang juga dihadiri oleh Anwar Usman.
“Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa a.n. Yang Mulia Anwar Usman,” sambungnya.
Untuk diketahui bahwasannya Suhartoyo terpilih menjadi ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK.
Adapun Ketua baru MK dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. (RDI/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here