Kecamatan Krangkeng Panwaslu Siap Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024

25
JBN Indramayu – Panwaslu kecamatan Krangkeng kabupaten lndramayu siap mengawal tahapan pengadaan logistik dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2024, hal tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Krangkeng dengan menggelar Konferensi Pers dengan awak media massa yang berlangsung di Kantor Sekretariat Panwaslucam di Jalan Raya Syek Royani Blok Bencirong Depan Koramil Krangkeng Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten lndramayu, Minggu (31/12/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Nur Ali S.HI, didampingi dua anggota Panwaslu yakni Pipit Fitri Herlina,SE selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa dan Mufidin S.HI selaku Kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menuturkan bahwa media sebagai salah satu pilar penegak demokrasi dan juga dalam hal ini media punya peran yang strategis dalam menyampaikan informasi pada setiap tahapan Pemilu tahun’ 2024, peran Media salah satunya adalah bisa menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan Pemilu.
Ditambahkan Nur Ali, bahwa dalam melakukan tugas pengawasan Pemilu 2024, diakuinya adanya keterbatasan personil Panwaslu Kecamatan Krangkeng dimana hanya dibantu oleh beberapa tenaga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) itupun masing masing desa hanya satu orang Pengawas di tiap-tiap desanya, oleh sebab itu saya berharap peran Media bisa membantu tugas Panwaslucam dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
Dilanjutkan menurut Nur Ali, “Dalam pelaksanaan dan Pengawasan Pemilu ini pihaknya sudah memastikan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi, harus tepat jumlah, tepat jenis (bentuk,ukuran dan spesifikasi) tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan, karena distribusi logistik Pemilu sangat memerlukan pengawasan yang cukup ekstra dan ketat.
Sehingga diharapkan Panwaslucam dalam pengawasan mengedepankan aspek pencegahan dan memastikan kepatuhan prosedur serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus meminimalisir adanya potensi pelanggaran yang akan terjadi pada saat pendistribusian logistik dari mulai ditingkat kecamatan hingga TPS, berjalan dengan baik, tepat waktu dan berjalan dengan aman, Tutupnya.(Red)
Editor: Effendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here