JBN Jakarta – Sidang no. Perkara 3/PdtG.S/2024/PN Jkt pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas II A, di mana pengacara Endin SH, MH & Partners terjadwal sidang, sementara dalam sidang tersebut ditunda dan berlanjut, pada Kamis, 1 Februari yang akan datang, Endin SH, MH bersama tim Kuasa hukum menggugat PT. Favorite Indonesia diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, berawal permasalahan timbul dikarenakan di duga PT, Favorite Indonesia membuat aturan baru yaitu, memesan barang atau order harus membayar terlebih dahulu secara tunai sebelum barang-barang tersebut dikirim, PT Favorite Indonesia juga tidak menerima barang return yang dikembalikan dengan alasan sudah melewati masa garansi.
Diketahui PT, Favorite Indonesia adalah yang menjual perlengkapan alat-alat listrik yakni, lampu (bolham) merk Morgen, saklar merk Morgen dan socket antena merk Morgen dan lain-lain sejenis.
Pengacara Endin SH, MH, CPL & Partners menjelaskan, dengan kehadiran nya adalah ada agenda sidang pertama yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan pasal 1365 KuH perdata Jo undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
“Klein kami Ferry kusnadi sudah berupaya melakukan mediasi, namun tergugat ridak ada respon, dan kami selaku kuasa hukum dari penggugat sudah mensomasi sampai tiga kali dan tidak dijawab oleh tergugat, maka dari kami melakukan upaya hukum,” kata Kuasa Hukum Endin SH, MH kepada wartawan di lobi pengadilan Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2024.
Terlebih Endin menegaskan, “bahwa tuntutan dari klien kami adalah diberikan haknya atau barang direturn dikembalikan kepada tergugat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Mahpudin SH, MH menyebut, “klein kami itu sebenarnya sudah cukup koperaktif, karena dia sudah mengajukan barang yang return akan dikemblaikan , sampai kami juga memberikan surat Somasi tiga kali tidak dijawab,” Pungkasnya.(Red/*)