PT. Mitra Sinergi Bisnis, Melalui DAJ Lawfirm Layangkan Gugatan Wanprestasi Kepada PT. MSB
Hadi yang merupakan Ketua dari Dhipa Adista Justicia (DAJ) menjelaskan, bahwa telah terjadi kesepakatan oleh kedua belah pihak (PT.MBS dan PT. SMB) mengenai besaran dana pengembangan agency sebesar Rp. 1,5 Miliar, dengan pembayaran dilakukan melalui dua tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp. 750.000.000,- dibayarkan 10 hari setelah penandatanganan perjanjian PPA, lalu kemudian pembayaran kedua sebesar Rp. 750.000.000,- dibayarkan pada bulan ke 7 (tujuh) setelah penandatanganan Perjanjian PPA.
“Bahwa benar para tergugat telah membayarkan Kompensasi mengenai sign
RELATED ARTICLES