PT. Mitra Sinergi Bisnis, Melalui DAJ Lawfirm Layangkan Gugatan Wanprestasi Kepada PT. MSB

26
DR. Drs. Hadi Puromo, SH.,MH., Kuasa Hukum PT. Mitra Sinergi Bisnis. (Foto/JBN)
Jakarta (JBN)Kesepakatan perjanjian pengembangan agency (PPA) terkait pemasaran produk antara perusahaan PT. Mitra Sinergi Bisnis (MSB) dengan PT. Semangat Berkat Melimpah (SBM) diduga telah terjadi unsur ingkar/cidera Janji (Wanprestasi). Selaku Agency Director dalam perjanjian PPA tersebut, PT. MSB, melalui tim hukum dari Dhipa Adista Justicia (DAJ) resmi telah melakukan gugatan dugaan wanprestasi oleh pihak PT. SMB (selaku Perusahaan dalam Perjanjian PPA) ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Benar, pihak PT. Mitra Sinergi Bisnis (MSB) yang diwakili oleh Oey Hanah (klien kami), merasa dirugikan oleh PT SMB (tergugat), atas kesepakatan perjanjian pengembangan agency yang dimaksudkan untuk menjual Produk-produk dari PT. Sun Life Financial Indonesia, yang mana ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Masing-masing pihak tersebut untuk memenuhi Target Penjualan sebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian PPA,” ungkap Kuasa hukum PT. MBS, DR. Drs. Hadi Purnomo, SH.,MH., memberikan keterangannya ke media ini, Rabu (7/12).
Dijelaskan oleh Hadi, kompensasi dana pengembangan agency sebagai salah satu isi bentuk kesepakatan, secara inti mengatur mengenai tindakan kliennya yang mana secara nyata di dalam Perjanjian mengenai kewajiban Penggugat untuk memasarkan Produk-produk dari PT. Sun Life Financial Indonesia.
“Maka dari itu para tergugat menyampaikan kepada klien kami diawal sebelum penandatanganan, yang mana para tergugat secara nyata menyatakan klien kami diberikan target untuk memasarkan Produk-produk dari PT. Sun Life Financial tersebut. Dengan besaran target 5 miliar dengan diambil sebesar 30% digunakan sebagai dana pengembangan agency diantaranya untuk digunakan merekrut para nasabah hingga merekrut jaringan dibawahnya guna membantu kinerja klien kami, sampai termaasuk ongkos-ongkos perjalanan, training/pelatihan terhadap semua penggunaan dana pengembangan agency tersebut dapat dipertanggung jawabkan oleh klien kami,” jelasnya.
Hadi yang merupakan Ketua dari Dhipa Adista Justicia (DAJ) menjelaskan, bahwa telah terjadi kesepakatan oleh kedua belah pihak (PT.MBS dan PT. SMB) mengenai besaran dana pengembangan agency sebesar Rp. 1,5 Miliar, dengan pembayaran dilakukan melalui dua tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp. 750.000.000,- dibayarkan 10 hari setelah penandatanganan perjanjian PPA, lalu kemudian pembayaran kedua sebesar Rp. 750.000.000,- dibayarkan pada bulan ke 7 (tujuh) setelah penandatanganan Perjanjian PPA.
“Perjanjian PPA tersebut mengatur mengenai ketentuan, Pembayaran kedua akan dilakukan dengan Pencapaian Target Akumulasi FYP Tim Leader min 40%, yang mana indicator/ukuran yang 40% tersebut dilihat dari pencapaian 6 bulan pertama pada tabel target akumulasi tim agency director termaktub kedalam Lampiran II pada perjanjian PPA,” ulas Hadi.
Tidak adanya realisasi pembayaran tahap kedua yang merupakan sisa total besaran dana pengembangan agency yang telah disepakati, yaitu sebesar Rp. 750 Juta, dipastikan oleh kuasa hukum penggugat, menjadi dasar pihak PT. MBS melayangkan gugatan wanprestasi, sebagaimana dimaksud Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUHPerdata.
“Adapun klaim sepihak tergugat bahwasanya Penggugat tidak mencapai Target pada Target Akumulasi FYP Tim Agency Director dalam 6 bulan pertama, padahal faktanya merupakan fakta yang tidak terbantahkan Penggugat telah bekerja keras untuk memasarkan Produk-produk PT. SLF Indonesia dengan memenuhi target yang telah melewati ketentuan pada Surat Perjanjian PPA,” tandas hadi.
“Bahwa benar para tergugat telah membayarkan Kompensasi mengenai sign
on/dana sign on sebesar Rp. 500 Juta kepada klien kami yaitu pada tanggal 10 Desember 2018, yang mana dana itu dibayarkan oleh para tergugat ke Rek PT MSB. Sebagaimana Perjanjian PPA, dana sign on adalah dana penggantian dari tempat bekerja penggugat sebelumnya sebagai agen asuransi prudential dan bergabung di PT. Sun Life Financial Indonesia, serta untuk melakukan kegiatan Pemasaran atas Produk-produk PT. Sun Life Financial Indonesia,” pungkas DR. Drs. Hadi Purnomo, SH.,MH. (Tim)
Narasumber : Dhipa Adista Justicia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here