Tampilan surat pernyataan yang telah dibut berikut dengan indikasi masih adanya aktivitas penerimaan sampah dari truck pengangkut sampah di lokasi TPA Sampah Liar di Desa Karihkil Ciseeng Kabupaten Bogor. (Foto/Tim)
JBN Kab Bogor – Adanya tempat pembuangan akhir sampah (TPA) illegal yang diindikasikan dijadikan sebagai ladang usaha di Kampung Ketapang, Desa Karihkil Ciseeng Kabupaten Bogor sudah sepatutnya mendapat perhatian/atensi dari Tim Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Aparatur Penegak Hukum maupun Aparatur Penegak Perda (APH/APP).
Menjadikan sebagian lahan tanah perbukitan dan berada di sempadan aliran sungai Cisadane untuk menjalankan proses usaha landfill dengan mengandalkan luas hamparan lahan sebagai destinasi akhir sampah. Diduga kuat, H. Umar yang merupakan pemilik lahan menjalankan kegiatan usaha tanpa diiringi oleh Environmental Impact Assessment (EIA- suatu proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek) baik itu AMDAL, UKL-UPL, hingga SPPL bila berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
Ketika dikonfirmasi oleh media ini dilokasi, pengelola lahan yang cukup dikenal oleh warga sekitar itu pun tidak menampik usaha TPA yang menampung residu sampah ramah tangga hingga sampah plastik dari pabrik yang dikelolanya memang belum dilengkapi ijin, baik dari DLH Kabupaten maupun KLHK.
“Saya harus ijin lingkungan apa? Toh tempat ini memang akan segera diperuntukkan untuk lokasi wisata. Dan itu masih menunggu terjuallnya lahan ini, ini dalam proses dijual,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).
Pengelola TPA pun menegaskan bahwasanya baik dari Polres maupun Polda (Bogor/Jabar-red) telah mengetahui lokasi ini. “Dari Polda dan Polres pun sudah tau koq,” sebut dia.
Ketika ditanyakan kapan kepastian akan dihentikannya usaha TPA, karena sebelumnya media ini telah mendapatkan adanya lalulang truk pembuang sampah yang membuang sampah ke lokasi lahan yang bersebelahan dengan aliran sungai Cisadane itu.
“Itu kan sudah ada krikil, dan memang sudah dijalankan tahap penutupan sampah dengan gunakan krikil. Kalau pastinya kapan ditutup, iya tunggu lahan ini terjual,” cetusnya.
Bila dapat digambarkan oleh media ini, proses pengelolaan sampah milik H.Umar diduga coba menerapkan metode Controlled Landfill (Merujuk buku Menuju Rumah Minim Sampah, definisi controlled landfill adalah sistem pembuangan dengan meratakan dan memadatkan sampah yang datang setiap hari menggunakan alat berat. Sampah dipadatkan menjadi sebuah sel, lalu dilapisi dengan tanah setiap lima hari atau seminggu sekali. Tujuannya untuk mengurangi bau, perkembangbiakan lalat, dan keluarnya gas metana).
Namun hasil penelusuran dari media ini, antisipasi akan air Lindi dari timbulan sampah tidak diiraukan oleh penggelola prihal tidak adanya semacam pipa hingga IPAL untuk menjadi tempat menetralisir dari baku mutu lindi. Adanya aliran sungai Cisadane yang dekat dengan timbulan sampah yang belum diratakan dengan tanah, cukup mengkhawatirkan dapat mencemari baku mutu air dari sungai Cisaden yang berdampak pada ekosistem sungai.
Mendapati adanya kegiatan usaha yang diduga mengancam keberlangsungan alam yang di Desa Karihkil itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Dyan Heru mengatakan bahwa tempat tersebut telah disikapi di Bulan Mei 2022 lalu yang berujung dengan telah dibuatnya surat kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani oleh pemilik lahan.
“TPA liar yang di lahan H Umar itu sudah disikapi di Tahun 2022 lalu. Kami undang langsung yang bersangkutan (H Umar) kesini, dan menyatakan siap untuk menutup TPA, bahkan ditandatangani langsung diatas materai,” jelas Kasie Dyan Heru kepada media ini saat ditemui diruangannya, Selasa (23/1).
Ketika disinggung terkait tindakan maupun langkah yang akan diambil oleh Gakkum DLH terhadap akan adanya indikasi pengabaian imbauan yang telah disepakati diatas materai tersebut, Dyan menyebut masih akan mempelajari dan melaporkan ke atasan prihal sepemahaman dia masih terdapat kendala soal batas tindakan kepada pelaku usaha non PT.
“Iya ini menjadi persoalan serius ya, karena kalau dilihat dari hasil temuan si akang, ternyata usaha TPA milik H Umar kembali berjalan yang padahal dia sendiri sudah menandatangani surat pernyataan resmi diatas materai. Hal ini pastinya akan menjadi konsen kami, dan akan segera kami laporkan keatasan,” tutur dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli cukup terkejut juga mengetahui masih berjalannya kegiatan landfill di Desa Karihkil tersebut prihal diketahui sudah ada surat pernyataan penutupan.
“Kami sudah pernah panggil pengelola dan pemilk lahan untuk bisa segera mengurus ijin (KBLI) dalam menjalankan usahanya tersebut. Yang kami ketahui juga yang bersangkutan telah menyepakati dan menandatangani surat pernyataan resmi dari Gakkum DLH Kabupaten yang salah satu isinya menyatakan siap menutup lahan yangg dijadikan sebagai tempat penampungan sampah,” ungkap Fadly saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (26/1).
Fadly pun menyayangkan prihal diabaikan nya surat pernyataan yang telah disepakati oleh pemilik/pengelola lahan dengan adanya temuan yang mendapati masih beroperasinya usaha tersebut. Adapun bila memang niatannya pengelola/pemilik lahan hendak tetap bersikukuh menjalankan usahanya, dia menegaskan untuk segera diurus perizinan resminya.
“Iya bila memang pengelola/pemilik lahan masih bersikeras untuk tetap menjalankan usahanya itu ya wajib untuk segera mengajukan ijin resminya, dan memastikan kegiatan usaha mengikuti ketentuan dan peraturan yang ada demi turut menjaga keberlangsungan ekosistem lingkungan disekitarnya,” pungkasnya.
Hasil investigasi media ini didapati pengakuan dari salah satu pekerja dilokasi menyebutkan nilai harga pembuangan dihitung per ritase, truck sekitar 420 ribu, dan mobil kecil sekitar 250ribu/ritase. Hasil dokumentasi media ini dilokasi pun berhasil merekam kegiatan penurunan residu sampah dari truck pengangkutan sampah (swasta) dilokasi yang dapat menguatkan dugaan pengabaian surat pernyataan dari pemilik lahan yang dibuat pada Bulan Mei 2022 lalu.
Guna membantu pemerintah menjalankan misi meminimalisir keberadaan Landfill ataupun TPA Liar yang dijadikan lahan usaha oleh oknum pelaku usaha, maka media ini pun akan melaporkan temuan kepada pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat segera ditindak. (Rendy/FJR) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here