Wapres LIRA Hadi Purwanto Sayangkan Situs Judi Online Luput dari Pemblokiran Kemenkominfo

14
Hadi Purwanto Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Ketua Bidang Hukum Media Independen Online (MIO) Indonesia. (Foto/Rendy)
Jakarta (JBN) – Langkah Jhonny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) memblokir 6 Penyelenggara Situs Elektronik (PSE) yang tidak mendaftarkan platfoarm aplikasi digitalnya ke Kominfo sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, merupakan bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan oleh pemerintah. Namun, ketegasan Kominfo tersebut menjadi perhatian netizen dan sebagian masyarakat yang menyoroti tidak turut diblokirnya situs judi online yang diduga berkedok aplikasi game online.
Hal itu juga turut mengundang perhatian dari Hadi Purwanto selaku Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang juga amat menyayangkan masih adanya segelintiran oknum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan platform digital berbasis praktik judi.
“Ketegasan dari Kementrian Kominfo dengan memblokir 6 PSE, merupakan langkah positif dalam penegasan sebuah aturan. Namun, sungguh disayangkan, situs ataupun aplikasi judi online luput dari pemblokiran,” ungkap Hadi Purwanto saat ditemui di kantornya, di Jakarta Barat, Selasa (2/8).
Ketua Bidang Hukum Organisasi MIO Indonesia itu menilai, kemudahaan akses fasilitas internet dan perbankan menjadi celah dan kesempatan para oknum penyedia aplikasi judi online menjalankan praktik bisnis haramnya. Priihal pelbagai hal itulah harusnya pihak Kominfo memiliki inisiatif untuk memaksimalkan upaya preventifnya.
“Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini, secara tidaklangsung menjadi celah para oknum pelaku penyedia situs judi online untuk melancarkan proses transaksi berupa deposit untuk keberlangsungan permainan judi online tersebut. Dari hal itulah harusnya pemerintah memaksimalkan upaya pencegahannya,” terangnya.
Pria asli Tuban, Jawa Timur yang akrab disapa Hadi itu juga menegaskan, Kominfo harus lebih tegas dan cermat terhadap setiap PSE yang ada saat ini. Baik itu resmi terdaftar maupun liar, demi menghadirkan dan menyuguhkan situs elektronik yang bersifat positif.
“Kominfo harusnya segera mengevaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, pemantauan cybernya, agar dapat lebih memastikan situs dan aplikasi digital yang tidak menjadi kekhawatiran di masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jejaring digital,” harapnya.
Diakhir, Hadi juga mendorong pihak Kepolisian untuk dapat menindak tegas para oknum bandar penyedia situs ektronik berbasis aplikasi judi online, yang secara terang-terangan menjalankan bisnis haram memanfaatkan platform digital itu. Dia berharap pihak kepolisian dapat menemukan titik spot (Lokasi) serta segera menangkap para pelaku penyedia situs judi online dalam menjalankan usaha haramnya tersebut.
“Sebagai alat keamanan negara, pastinya Polri melalui Tim Patroli Cyber yang dimiliki, harusnya dapat ikut meminimalisir tindakan destruktif dari para oknum penyedia aplikasi atau situs judi online yang jelas mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Kepolisian diharap dapat segera menangkap para pelaku oknum penyedia situs elektronik berbasis aplikasi judi online,” tegasnya.
“Pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutup Hadi Purwanto. (Rendy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here