JBN Pekalongan – Dengan seiring peningkatan ekonomi melalui sektor tertentu, pemerintah memfasilitasi berbagai macam cara untuk kesejahteraan masyarakatnya semakin maju. Khususnya mulai dari masyarakat tingkat desa biar pemerataan ekonomi berimbang, melalui prasarana yang dapat dijangkau, pembangunan atau sektor lain.
Maka dari itu langkah pemerintah tepat dan perlu diapresiasi guna kelancaran ekonomi terkhusus tingkat desa terutama.melalui anggaran dana desa’lah salah satunya (DD), untuk dapt menuntaskan ekonomi masyarakat desa tersebut.
Sebut saja desa WONOPRINGGO kec wonopringgo kab Pekalongan,yang saat sedang melaksanakan program desa.salah satunya membuat kolam ikan beserta fasilitas disekelilingnya.total anggaran RP 79.708.795-RP 75.000.000 dengan masing-masing Volume L15 X P25xT.2M kolam ikan 3Mx21M KIOS UMKM tahun 2023, anggaran dana desa tahap 2 (dua), namun patut diduga kuat. hampir 90% pemasangan batu dalam bangunan tersebut menggunakan material batu blondos.
Hal itu terindikasi menunjukan lemahnya mutu pasangan tersebut dalam spek teknis yang dipasang.
Untuk lebih memastikan, awak media mencoba bertanya pada penanggung jawab kegiatan proyek tersebut. Saat dikonfirmasi (Pak Slamet H), selaku kades tersebut melalui Whatspp saat kami tanya mengenai pekerjaan tersebut dengan singkatnya menjawab, “Batu tersebut tidak masuk itungan RAB bangunan mas”.
Dua (2) hari kemudian awak media kembali mencoba mendapat keterangan dan mencoba konfirmasi Camat, di desa WONOPRINGGO (Helmy) saat kami pinta tanggapan mengenai pembangunan kolam ikan beserta fasilitas bangunan yang lain disekitar lokasi tersebut.
“Saya belum bisa menjawab terkait pembagunan kolam ikan desa tersebut mas,” ujar Camat.
Dari setiap kegiatan jurnalistik investigasi yang telah dilakukan oleh awak media ini, patut diduga pekerjaan dikurangi standar kualitas, dan mutu pasangan batu rendah. Maka dari itu, bangunan ikan kolam darat beserta fasilitas bangunan yang lain (lokasi yang sama) perlu ditinjau oleh tim teknis yang punya wewenangkhususnya PMD, Inspektorat, selaku APH dan APP yang memiliki kewenangan dapat menindaklanjuti hasil investigasi dari awak media dilapangan. (Bambang)