Cibinong(JBN) – Sidang Praperadilan lanjutan kasus tanah yg yang disangkakan kepada Adang Dan H. Asep dengan pasal 385 dan 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp. Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citeruep Kabupaten Bogor melawan termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar dengan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (23/04/2024).
Kuasa Hukum terdakwa Adang Cs, Achmad Rivai N S.H., M.H., M.M., kepada awak media menyampaikan
“Bahwa kami telah menyerahkan kesimpulan setebal 52 halaman, dimana kami memberikan bantahan terhadap upaya penyelidik dalam menetapkan klien kami menjadi tersangka dan menahan dimana hemat kami hal itu tidak sesuai dengan Perkap Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
![](https://jabodetabeknews.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240423-WA0012-1-300x184.jpg)