Cibinong(JBN) – Sidang lanjutan Praperadilan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H. Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citeureup melawan Termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar dengan menghadirkan saksi yang menyerahkan 7 sertifikat sebagai syarat penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang hari ini, saksi yang dihadirkan Mohamad Ikhsan menjelaskan dalam persidangan bagaimana dirinya menyerahkan 7 sertifikat dari 9 sertifikat kepada PT. SJP di Gedung Putih Sentul City.
![](https://jabodetabeknews.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240422-WA0013-1-261x300.jpg)