BUMD Kabupaten Bogor yang Ogoan

41
Bogor(JBN) – Pembiaran terhadap kekeliruan atau sikap ogoan (memanjakan) yang dilakukan oleh pemimpin atau orang tua terhadap area tanggung jawabnya merupakan sikap yang tidak mendidik dan bertanggungjawab.
BUMD yang berada dibawah kendali wewenang pemerintah daerah merupakan badan usaha yang semestinya memiliki kontribusi terhadap kemajuan dan kemakmuran daerah.
Demikian halnya PT. Sayaga milik BUMD Kabupaten Bogor, keberadaannya harus memiliki manfaat dan dapat menjadi simbol bagi kemakmuran rakyat Bogor.
Dengan demikian maka “pemangku kebijakan dan masyarakat selaku pemberi mandat tidak boleh membiarkan atas kesalahan yang terjadi”
Belakangan, keberadaan PT. Sayaga yang mangkrak menjadi sorotan publik maka seyogyanya Pj Bupati Bogor selaku pemimpin yang bertanggungjawab dan memiliki wewenang mengambil langkah yang tepat, dan menjelaskan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
ini momentumnya yang tepat untuk PJ Bupati Bogor untuk bisa Action turun tangan Membenahi BUMD kabupaten Bogor.(Red/Tim)
Oleh: H Rizkan Sahfudin
Sumber: Pembina PWRI BOGOR RAYA H Rizkan Sahfudin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here