Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

21
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. (Foto/Hum)
Jakarta (JBN) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
“Saksi yang diperiksa yaitu AAA selaku pihak swasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” ungkap rilis yang dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung RI, Selasa (11/4).
Adapun pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” tutup. (Effendi/*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here